Desa Langgonawe

Kecamatan Wonggeduku
Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Artikel

KPAD

Administrator

30 April 2014

35 Kali Dibaca

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD YUSUP

Sekretaris

TARMIZI HAERUDDIN,S.pd

Kasi Pemerintahan

Ambo Ufe

Kasi Kesejahteraan

Andy Musa

Kasi Pelayanan

MUH ISSA

Kaur TU Dan Umum

TAHARUDDING

Kaur Perencanaan

Anto

Kaur Keuangan

MUH ILHAM

Kadus I

MULYADI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Langgonawe

Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, 74

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.289.403.970,00RP 1.289.403.970,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.136.294.937,00RP 1.136.294.937,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -153.016.000,00RP -153.016.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 765.079.000,00RP 765.079.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 524.221.600,00RP 524.221.600,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 103.370,00RP 103.370,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 402.529.437,00RP 402.529.437,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 372.613.000,00RP 372.613.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 47.842.500,00RP 47.842.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 219.710.000,00RP 219.710.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 93.600.000,00RP 93.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa