Profil PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Langgonawe
- Nama PPID: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Langgonawe
- Visi PPID:
Menjadi pusat informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif untuk mendukung tata kelola pemerintah desa yang pastisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Misi PPID:
a. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
b. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
c. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
b. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Desa Langgonawe dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
- Tugas dan Fungsi PPID:
a. Mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b. Membuat dan menyimpan arsip-arsip desa serta menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen penting.
c. Memberikan layanan konsultasi dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik.
d. Menyusun laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara berkala.
Kirim Komentar