Desa Langgonawe
Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe - 74
| 29 Agustus 2024 | 133 Kali Dibaca
Artikel
29 Agustus 2024
133 Kali Dibaca
TUGAS & WEWENANG PPID
Tugas dan Wewenang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas:
- Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
- Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
- Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Wewenang:
- Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
- Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti olehPPID;
- Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Wewenang:
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
Tugas:
- membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Wewenang:
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
103
Populasi
100
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
203
103
LAKI-LAKI
100
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
203
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MUHAMMAD YUSUP
Sekretaris
TARMIZI HAERUDDIN,S.pd
Kasi Pemerintahan
Ambo Ufe
Kasi Kesejahteraan
Andy Musa
Kasi Pelayanan
MUH ISSA
Kaur TU Dan Umum
TAHARUDDING
Kaur Perencanaan
Anto
Kaur Keuangan
MUH ILHAM
Kadus I
MULYADI
Desa Langgonawe
Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, 74
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
254 Kali
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2024 Tahap 2
172 Kali
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2024 Tahap 1
165 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
112 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
78 Kali
Bantuan Bibit Jagung Pakan
74 Kali
Menuju Desa Digital Dengan Web Desa
64 Kali
PENGOPERASIAN WEBSITE DESA 2023
74 Kali
Menuju Desa Digital Dengan Web Desa
254 Kali
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2024 Tahap 2
172 Kali
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2024 Tahap 1
78 Kali
Bantuan Bibit Jagung Pakan
41 Kali
Pemberian Makanan Tambahan, Cegah Stunting Desa
64 Kali
PENGOPERASIAN WEBSITE DESA 2023
165 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 187 |
| Kemarin | : | 70 |
| Total | : | 2,254 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.48 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar